POLITIK

Sengketa Pilkada Belu, Ini Sembilan Saksi dan Saksi Ahli yang Diperiksa Hakim MK

Sidang pemeriksaan pokok perkara sengketa Pilkada Belu.

JAKARTA, Kilastimor.com-Sidang Sengkata Pilkada Belu dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2/2021).

Pantauan media ini melalui akun youtube MK, sidang dipimpin Hakim Ketua, Anwar Usman dan didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Wahidudin Adams.

Hadir dari pemohon, yakni dua kuasa hukum masing-masing, Novan E. Manafe dan Ferinandus Maktaen. Hadir secara daring yakni, Adhy C. Mbulu, Helio Moniz dan saksi ahli, Thres Fobia. Hadir juga secara daring, tiga saksi masing-masing Theodorus Djuang, Yohanes Belawa Karang dan Siprianus Liem.
Sementara termohon hadir, Edy Guning selaku kuasa hukum pihak termohon, Ketua KPU, Mikhael Nahak dan mengikuti secara daring, Yakobus Fahik Nahak, Jony A. Neolaka dan Yohanes E. A. Palla serta tiga saksi.

Sementara pihak terkait dari Bawaslu Belu hadir, Agustinus Bau, didampingi Komisioner Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah. Sedangkan pihak terkait dalam hal ini Paket Sehati hadir, Mikhael Lotulong dan prinsipal.

Persidangan diawali dengan pengambilan sumpah terkait pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pemohon.

Hakim anggota, Enny Nurbaningsih kemudian memeriksa para saksi. Adalah Yohanes Belawa Karang yang diperiksa pertama.
Dia mengatakan ada kejanggalan dalam pleno tingkat kecamatan Nanaet Duabesi.
Dia menyebutkan, kejanggalan terjadi pada TPS 02, Desa Nanaenoe. Pemilih atas nama Akulina Dahu, memiliki KTP tidak valid. Akulina beralamatkan di Kabupaten Malaka. Dikatakan, selain itu ada juga Jony A. Nahak memilih menggunakan KTP memilih di TPS 2, Desa Nanaenoe, padahal merupakan warga Desa Fohoeka.
Diakuinya, saksi di TPS tidak membuat keberatan. Namun dipleno tingkat kecamatan, barulah diangkat. Dua persoalan tersebut tidak terselesaikan dipleno kecamatan, dan pihaknya mengangkat dipleno kebupaten, namun tidak juga ditanggapi.
Jack Karangora sapaan karibnya juga mengangkat masalah penggunaan KTP yang NIK kurang digit di TPS 2, Desa Naitimu, juga pembukaan kotak suara tanpa dihadiri Bawaslu dan saksi paslon. Dia juga menyampaikan terkait dugaan money politik, terkait janji kampanye tim Sehati memberikan uang senilai Rp 7,5 juta per kelompok.

Baca Juga :   Unik...Anggota DPRD Belu Aktif Daftar sebagai Balon Kades. Kadis PMD: Harus Undur Diri

Theodorus Djuang salah satu saksi pleno Kecamatan Atambua Barat menyebutkan, di TPS 5 Kelurahan Berdao, DPTb mengalami lonjakan. Ada dua pemilih dari luar TPS memilih di TPS 5. Sedangkan di TPS 8, ada perubahan data setelah saksi pulang.
Sementara itu, TPS 1 Beirafu, juga ada perubahan angka DPTb setelah saksi pulang. Hal ini diangkat dalam pleno kecamatan namun tidak juga dituntaskan.

Saksi pemohon lainnya, Seprianus Liem mengemukakan, ada pemilih dari kabupaten lain, seperti Sabu Raijau, Ende serta beda TPS menggunakan hak suara. Semua bukti telah diajukan.

Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon, R. Fobia mengemukakan, berdasarkan dalil yang ada, diduga penyelenggara tidak bekerja maksimal. Pasalnya, untuk menegakan demokrasi, maka penyelenggara harus lebih telaten dan profesional.

Terpisah, ada tiga saksi dihadirkan KPU Belu selaku termohon. Mereka masing-masing, anggota PPK Kecamatan Atambua Selatan, Aurelia Abel Manunut, Anggota PPK Atambua Selatan, Petrus F. Ratu dan anggota KPPS TPS 3, Desa Renrua, Daniel Arakat.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top