ATAMBUA, Kilastimor.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu tidak menindaklanjuti dan menghentikan laporan yang diajukan tim Sahabat, terkait pembukaan kotak suara oleh KPU Belu yang tidak melibatkan Bawaslu Belu.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Belu, Agustinus Bau saat dikonfirmasi media ini, Rabu (10/2/2021).
Dikemukakan, pihaknya sudah menerima laporan dari paket Sahabat, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Hasilnya lanjut Agus Bau, pihaknya sudah menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa bukti dalam dua hari.
Akan tetapi ujarnya, hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak melengkapi, sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti. “Kami tidak dapat tindaklanjuti, karena tidak dimasukkan bukti,” imbuhnya.
