Sesuai ketentuan paparnya, Bawaslu Belu menghentikan laporan yang telah diajukan. “Ya..kami tidak bisa tindaklanjuti dan hentikan laporan yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu yang membuka kotak suara tanpa disaksikan Bawaslu Belu pada Senin (25/1/2021) dilaporkan tim Sahabat ke Bawaslu.
Laporan disampaikan pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Sesuai copyan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 10/LP/PB/Kab/19.03/1/2021 yang diterima media ini tercatat, laporan diserahkan oleh Yohanes Belawa Karang dan diterima petugas penerima dari Bawaslu Belu, Arnoldus Beinai Koli dan disaksikan Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera. (ferdy talok)