TIMOR

TPDI: Kasus Orient, Perlu Ada Terobosan Melalui Diskresi Mendagri

Petrus Selestinus

JAKARTA, Kilastimor.com-Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus angkat bicara terkait polemik kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih.

Dia menyebutkan, Orient lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia dari Sabu Raijua, di Kupang, Provinsi NTT, merupakan suatu peristiwa hukum dimana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setelah dewasa, Orient meninggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient.
Dan sekarang, Orient kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi.

Dikemukakan, peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa. Ini bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin.

Dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945 sebutnya, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, juga dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Upaya Orient untuk kembali menjadi WNI, telah dilakukan sejak tahun 1997, dimana Orient telah mendapatkan kembali KTP DKI Jakarta sebagai WNI, hingga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sabu Raijua dan melewati semua tahapan proses Pilkada, dinyatakan memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan, hingga lolos dalam pemilihan dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih, dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga :   Dukung RPM, Camat Malaka Tengah Panen Jagung di Bakiruk

Namun demikian lanjutnya, muncul masalah, Orient masih tercatat berkewarganegaraan AS yang belum diselesaikan administrasi peneguhannya kembali sebagai WNI. Akan tetapi, Orient dan publik tidak perlu khawatir, karena Pemerintah pernah punya pengalaman bagaimana menyelesaikan persoalan WNI, Arcandra Tahar yang pernah menjadi  warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia untuk mengabdi sebagai WNI. Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM, melalui hak prerogatif Presiden.

PERLU TEROBOSAN MELALUI DISKRESI

Advokat senior itu mengatakan tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik melalui upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terkait dengan munculnya keadaan baru yang sangat menentukan, setelah penetapan Bupati terpilih dan tidak ada lagi upaya hukum melalui rezim UU Pilkada untuk dipersoalkan, maka Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

Tentu terangnya, prosesnya agak berbeda antara kasus Arcandra Tahar dengan Orient, karena Arcandra Tahar muncul masalah setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dan proses pengangkatan Arcandra Tahar dan pelepasan jabatan Arcandra Tahar, cukup dengan penggunaan hak prerogatif Presiden, sedangkan pada kasus Orient, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top