KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Jefirston R. Riwu Kore menerbitkan Surat Edaran
Nomor: 007/HK.443. 1/11//2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
Disebutkan, dalam ppaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Covid-19 di Kota Kupang, maka disampaikan beberapa hal penting:
1. Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh
tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman
Wilayah Kota Kupang
Corona Virus Disease 2019.
