TIMOR

Ini Isi Edaran Wali Kota Kupang Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Covid-19

KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Jefirston R. Riwu Kore menerbitkan Surat Edaran
Nomor: 007/HK.443. 1/11//2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.

Disebutkan, dalam ppaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Covid-19 di Kota Kupang, maka disampaikan beberapa hal penting:
1. Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh
tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman
Wilayah Kota Kupang
Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :   BPPD Kabupaten Kupang Komitmen Siaga Bencana 24 Jam

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top