JAKARTA, Kilastimor.com-Selesai sudah upaya mengguling kepengurusan DPP Demokrat, yang dilakukan oleh Moeldoko Cs, melalui KLB yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Rabu (31/3/2021) hari ini, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly menyatakan menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhony Alen Marbun, karena sejumlah kelengkapan administrasi tidak lengkap.
“Karena berkas dan dokumen yang diminta tidak lengkap, maka permohonan Moeldoko ditolak,” bilang Menhumham, Yasona Laoly sebagaimana disiarkan secara langsung melalui Channel youtube milik Kemenhumham.
