BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka diminta menggunakan data terkait penggunaan pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Pos BTT sekira Rp 10 miliar untuk penanganan bencana banjir di Kabupaten Malaka.
Pemanfaatan anggaran untuk penanganan bencana harus berdasarkan prosedur data yang akuntabel.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malaka dengan agenda penyerahan LKPj. Bupati Malaka Tahun 2020 di Kantor Dewan Malaka, Rabu (14/4/2021).
Dijelaskan, pemanfaatkan BTT harus sesuai prosedur dan berdasarkan data bencana yang dapat dipertanggungjawabkan. “Bukan, angkat taru saja. Karena, nanti ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” kata Devi Hermin Ndolu.
Aparat pemerintah desa paparnya, harus serius dan fokus dalam menyiapkan data secara baik baik, terkait rumah yang rusak, lahan pertanian yang terendam dan kerusakan infrastrukrur.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Fraksi Gerindra, Yulius Krisantus Seran dalam rapat tersebut mengatakan penyerapan anggaran untuk penanganan bencana tidak boleh terlambat. “Apa yang bisa dibuat, dilaksanakan saja. Sedangkan berkaitan dengan data rumah, lahan dan infrastruktur boleh menunggu data,” kata Yulius.
Yulius mengingatkan Pemda Malaka agar lebih cepat menangani kebutuhan makan warga pasca banjir. Pendataan harus serius supaya kebutuhan warga bisa terlayani.
