HUKUM & KRIMINAL

Hibahkan Tanah Haliwen, Gubernur NTT dan Bupati Belu Digugat Ahli Waris

J

ATAMBUA, Kilastimor.com-Tanah Haliwen yang dihibahkan oleh Gubernur NTT kepada warga eks TimTim resmi digugat oleh para ahli waris.
Tanah di depan Bandara A.A Bere Tallo digugat Ahli Waris, Zakarias Mau Kura, melalui kuasa hukumnya, Helio Moniz de Araujo dan Ferdinandus Ba’e ke Pengadilan Negeri Atambua, Kamis (22/4/2021)

Para penggugat resmi mendaftarkan gugatan melawan Gubernur NTT sebagai Tergugat 1, Bupati Belu sebagai Tergugat 2, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu sebagai Turut Tergugat 1, Ketua DPRD NTT sebagai Turut Tergugat 2, Presiden RI sebagai Turut Tergugat 3.

Helio selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, pengajuan gugatannya secara online dan pihaknya telah mengantongi nomor register perkara yakni nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Atb, bahkan telah menerima penetapan hari sidang pertama jatuh pada Selasa 04 Mei 2021 nanti.

Helio mengatakan pihaknya harus mengajukan perkara sengketa lahan di Haliwen yang melibatkan pihak Zakarias Mau Kura dengan Pemkab Belu karena sudah berlangsung selama lebih dari 40 tahun tanpa ada keputusan yang pasti.

“Persoalan ini sudah lama, sudah selama 40 tahun lebih. Persoalannya sudah berlangsung selama 20 tahun baru pihak warga baru warga baru datang pada tahun 1999 ikut menetap di atasnya lagi dan sudah selama 20 tahun lebih juga, jadi sudah lebih dari 40 tahun,” kata Helio kepada Goberita di tempatnya pada hari ini (23/04/2021).

Baca Juga :   Pemkab Malaka Harus Terapkan Hukum Ukun Badu Demi Lindungi Hutan Lindung

Helio menambahkan, gugagan para ahli waris ke pengadilan ini adalah suatu kemajuan, karena akan segera memperoleh kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top