KEFAMENANU, Kilastimor.com-Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Primus Neno Olin terancam 20 tahun penjara, lantaran yang bersangkutan diduga menilep dana desa sekira Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Lambila saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (8/5/2020) mengemukakan, pengelolaan Dana Desa Botof tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai Rp 4,17 miliar.
Sesuai hasil pemerikasaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Uang sebanyak Rp 1,1 miliar dipinjam dari Bendahara Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Robert menjelaskan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melewati pemeriksaan sang kepala desa dan para saksi. Penyidik juga telah menyita barang bukti. Alhasil bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (7/5/2020) malam.
