HUKUM & KRIMINAL

Diduga Korupsi Rp 2,1 Miliar, Oknum Kades di TTU Terancam 20 Tahun Penjara

KEFAMENANU, Kilastimor.com-Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Primus Neno Olin terancam 20 tahun penjara, lantaran yang bersangkutan diduga menilep dana desa sekira Rp 2,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Lambila saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (8/5/2020) mengemukakan, pengelolaan Dana Desa Botof tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai Rp 4,17 miliar.
Sesuai hasil pemerikasaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Uang sebanyak Rp 1,1 miliar dipinjam dari Bendahara Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Robert menjelaskan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melewati pemeriksaan sang kepala desa dan para saksi. Penyidik juga telah menyita barang bukti. Alhasil bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (7/5/2020) malam.

Baca Juga :   Mantap Memilih Jalur Independen di Pilkada Belu, Roman Tepis Isu Paket Boneka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top