KUPANG, Kilastimor.com-Kasus gizi buruk dan gizi kurang pada anak bawah lima tahun (balita) di Kota Kupang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Namun, sesuai data Dinas Kesehatan Kota Kupang, balita gizi buruk dan gizi kurang di Kota Kupang per Desember 2020 mulai menurun.
Angka gizi buruk sebelumnya pada 2019 sebesar 2,17% lalu meningkat menjadi 7,9%, namun pada Desember 2020 turun menjadi 0,4%. Untuk gizi kurang, pada tahun 2019 sebesar 16,5% lalu naik menjadi 25,3%, namun pada Desember 2020 tinggal 1%.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Senin (7/6/2021) menjelaskan peningkatan angka gizi buruk dan gizi kurang di Kota Kupang pada tahun 2019 bukan karena kualitas pelayanan kesehatan di Kota Kupang yang memburuk.
Namun, meningkatnya angka ini karena pemerintah dan berbagai stakeholder melakukan deteksi secara luas. Oleh karena itu, balita-balita yang selama ini tidak mengikuti posyandu semuanya terdeteksi dengan baik.
“Akibat partisipasi aktif dari masyarakat untuk melakukan skrining awal kondisi anak balita yang sebelumnya didahului dengan adanya pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan PGBT (Penanganan Gizi Buruk Terintegrasi),” jelas Retno.
Lebih lanjut, menurut dia, salah satu kegiatan pendukung PGBT yakni pelaksanaan skrining aktif oleh orang tua dan masyarakat dengan melakukan pengukuran lingkar lengan balita menggunakan pita LILA. Lalu hasilnya dilaporkan kepada petugas kesehatan untuk dilakukan konfirmasi status gizi lanjutan, baik dengan janji temu di fasilitas kesehatan maupun mobile oleh petugas.
Selain itu, makin banyak yang terdeteksi gizi buruk dan gizi kurang karena adanya pelaksanaan operasi timbang pada bulan Februari dan Agustus. Kegiatan ini bersamaan dengan Bulan Vitamin A. Dalam kegiatan ini, bayi/balita diukur berat badan (BB) dan tinggi badan (TB). Datanya kemudian diinput dalam elektronik pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat atau e-PPGBM. Pencatatan ini dilakukan oleh petugas di semua Puskesmas. “Oleh karena itu, banyak terdeteksi balita yang mengalami permasalahan gizi. Dalam pelaksanaan operasi timbang yang menjadi kendala adalah keterbatasan alat antropometri sesuai standar Kemenkes,” kata Retno.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang ini menambahkan berbagai intervensi telah dilakukan oleh Pemkot Kupang pada kasus gizi buruk dan gizi kurang, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Untuk jangka pendek, kata dia, dilakukan tata laksana gizi buruk buruk yakni balita gizi buruk dengan penyakit penyerta atau kelainan klinis dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap. Sedangkan balita gizi buruk tanpa penyakit penyerta atau kelainan klinis dilakukan rawat jalan dengan pemberian Ready To Use Terapuitic Feeding (RUTF) atau F-100. Kemudian untuk balita gizi kurang diberikan makanan tambahan (PMT) selama 90 hari makan.
Untk jangka panjang, diberikan pita LILA kepada masyarakat untuk melakukan skrining masalah gizi. Selain itu, dilakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pemantauan pertumbuhan melalui Posyandu dan fasilitas kesehatan.