JAKARTA, Kilastimor.com-Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu masing-masing KPU, Bawaslu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November 2024
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut.
