KUPANG, Kilastimor.com-Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan PPKM level 4 untuk wilayah Kota Kupang, bertempat di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, (26/7/2021).
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media Wawali mengatakan, bahwa PPKM level 4 ini adalah menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah dikeluarkan.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pemberlakuan PPKM akan tetap berdasarkan surat edaran dari wali kota pada yang telah dikeluarkan. Oleh karna itu, ia mengatakan tidak ada perubahan pada surat edaran yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan.
“Dalam PPKM jilid 4 ini akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.
Selanjutnya Wawali mengatakan PPKM ini akan berlaku selama 1 sampai 2 minggu kedepan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas masyarakat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA.
