TIMOR

DPRD Malaka Apreasiasi Penindakan Pembelian BBM Gunakan Jerigen

BETUN, Kilastimor.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malaka yang sudah melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS).
Untuk masyarakat yang melanggar aturan yaitu mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen yang mengakibatkan antrean dan melanggar protokol kesehatan harus ditindak. Apalagi saat ini pemerintah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikatakan, antrean pengisian BBM menggunakan jerigen selain melanggar protokol kesehatan
juga melanggar aturan pemerintah.
“Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM menggunakan jerigen dilarang, jika tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan dan usaha mikro/kecil.

Baca Juga :   Mantan Ketua DPRD Belu Herman Loe Mau Tutup Usia

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top