BETUN, Kilastimor.com-Urusan penyaluran bantuan insentif kepada fukun atau tokoh adat di Kabupaten Malaka bukan kewenangan kepala desa. Akan tetapi, perlu dibentuk majelis adat yang memiliki kewenangan untuk menfasilitasi penyaluran bantuan insentif fukun dan penentuan status tokoh adat.
Demikian Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam sambutannya pada kunjungan kemasyarakatan di Desa Wekmidar dan Desa Naet Kecamatan Rinhat, Rabu (7/7/21)
Diperlukan pembentukan majelis adat untuk mendukung pemberian insentif fukun. Majelis adat akan dibentuk pada tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa.
“Majelis adat akan dibentuk dengan keanggotaan yang indenpenden untuk bekerja secara baik dan bebas kepentingan. Kepala desa tidak punya wewenang untuk menentukan fukun. Sehingga, kita butuh majelis adat,” kata SN sapaan karib Bupati Malaka.
