ATAMBUA, Kilastimor.com-Pintu perbatasan yang ditutup Pemerintah Indonesia pada masa pandemi, menyebabkan sejumlah warga negara Timor Leste memilih jalan tikus masuk ke Indonesia. Hal ini terbukti dengan dideportasinya sejumlah warga Timor Leste oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Deportasi 14 warga kebangsaan Timor Leste itu melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Selasa (13/7/2021) pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim melalui whatsaapnya membenarkan hal itu.
Halim menyampaikan, deportasi terhadap 14 warga Timor Leste lantaran terbukti melalukan pelanggaran Keimigrasian.
“Mereka melintas secara illegal, tidak mempunyai dokumen perjalanan,” terang dia.
