KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Kota Kupang sepakat untuk meniadakan sholat ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha mendatang.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (15/7).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kupang tersebut dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Drs. Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini. Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama tersebut. Karena mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, maka diputuskan bahwa sholat Ied pada hari raya Idul Adha ditiadakan.
Sementara untuk takbiran keliling dilarang dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing dengan hanya diikuti oleh jamaah dalam jumlah terbatas dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WITA.
