KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang menerima empat sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Kupang. 4 sertifikat tersebut antara lain, sertifikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Kantor Lurah Oepura serta sertifikat tanah Puskesmas Kota Kupang. Acara penyerahan sertifikat tanah berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (28/7), bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah Pemkab Kupang kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang.
Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha. Pada kesempatan yang sama Bupati Kupang juga menyerahkan 8 sertifikat tanah kepada Pemprov NTT yang diterima oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si, satu sertifikat tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang kepada Kepala BPS Kabupaten Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane serta satu sertifikat tanah eks lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH,M.Si, Plt.Asisten 3 Sekda Kab. Kupang, Novita Foenay, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang beserta jajarannya.
Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno dalam sambutannya menyampaikan kebutuhan akan tanah dewasa ini semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, tanah saat ini juga menurutnya merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut, termasuk pemerintah.
Sertifikat tanah menurutnya mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, sertifikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah. “Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal,” ujarnya.
