BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Simon Nahak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Malaka Nomor BPBD. 360/90 /VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, guna meminimalisir penyebaran virus Corona Disiase Covid-19 di Kabupaten Malaka.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malaka, Yohanes Klau S.IP, MM melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan pembelajaran Tahun Ajaran 2021- 2022 di setiap satuan pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Malaka, dalam rapat teknis.
Rapat teknis melibatkan, koordinator pengawas, Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA dan SMK, SMP dan SD, serta Ketua Gugus Tugas Kecamatan se-Kabupaten Malaka.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau ,S.IP, MM, kepada kilastimor.com, Senin (12/7/2021) mengemukakan, rapat koordinasi teknis membahas tentang tantangan dan keterbatasan bidang pendidikan, lantaran pandemi Covid-19. “Dalam masa pandemi, dunia pendidikan dituntut untuk tetap mempertahankan kualitas. Jadi kita gelar rapat teknis,” bilangnya.
