KEFAMENANU, Kilastimor.com-Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, S.Pt.,MP dan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH menandatangani kesepakatan kerjasama antara Unimor dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejari TTU, Kamis, (1/7/2021).
Hadir dan disaksikan pada kesempatan tersebut sejumlah pejabat Unimor dan Pejabat Kejari TTU.
Dalam sambutan Rektor Unimor Dr. Ir. Stefanus Sio mengatakan, kehadiran pihaknya ditempat tersebut guna menjawabi tuntutan regulasi dan kurikulum pendidikan tinggi yaitu merdeka belajar, dimana setiap perguruan tinggi diharuskan bekerjasama dengan instasi pemerintah maupun swasta dalam mendukung program pemerintah.
“Oleh karena itu, kita berharap kedepannya agar apa yang sudah disepakati bersama dapat ditindaklanjuti sehingga amanah dan regulasi kurikulum merdeka belajar dapat di implementasikan,” ujarnya saat di Kantor Kejari TTU pada Kamis (01/07/2021).
Lebih lanjut mantan Dekan Fakutas Pertanian Unimor itu menjelaskan, kerjasama tersebut bukan saja dengan pihak kejari TTU tetapi dengan pemerintah daerah diantaranya Pemda TTU, Pemda Malaka dan Pemda Belu serta sejumlah perguruan negeri dan swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna membantu civitas akademika Unimor dalam pencanangan merdeka belajar khusus dibidang hukum.
“Ini membantu Unimor dalam pengawasan dan Pembinaan serta perlindungan dalam bidang hukum bagi civitas akademika Unimor,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya dengan senang menerima Rektor dan pejabat Unimor yang telah berkenan melakukan kerjasama antara dua institusi tersebut, pasalnya, penandatanganan kerjasama tersebut nantinya menjadi payung bagi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan.
