TIMOR

Zaka Moruk: BTT Tidak Bisa untuk Biayai Pengobatan Grastis yang Bakal Dijalankan Pemda Belu

Zakarias Moruk

ATAMBUA, Kilastimor.com-Polemik terkait pelaksanaan pengobatan gratis menggunakan KTP mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov NTT, Zakarias Moruk.

Ketika dihubungi media ini, Sabtu (24/7/2021, Zaka Moruk sapaan karibnya mengatakan pengobatan gratis oleh sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permen itu, pengobatan gratis hanya mengunakan Jamkesda dan terintegrasi dengan BPJS.

Mantan Pj. Bupati Belu itu mengemukakan, kebijakan pengobatan gratis yang akan dilakukan Pemda Belu harus terintegrasi dengan dengan BPJS. “Ya Jamkesda harus terintegrasi dengan BPJS,” tegasnya.

Dilanjutkan, penganggaran juga harus mendapat persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD maupun perubahan, karena ada penambanan anggaran pada pos Dinas Kesehatan.
Penambahan dana pada dinas kesehatan untuk program pengobatan gratis berjalan kalau tersedia Dana pada Silpa Tahun 2020.

Masih menurutnya, penambahan dana tidak boleh diambil dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) saat ini.
BTT hanya digunakan untuk penanganan Covid-19, baik untuk pencegahan, pengobatan, insentif tenaga kesehatan maupun jaring pengaman sosial. BTT tidak bisa untuk membiayai program lain, termasuk pengobatan gratis yang bakal dìjalankan Pemda Belu.

Baca Juga :   Yus Nahak: Pengolahan Lahan Petani Gratis

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top