BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka bersama Badan Pertanahan Kabupaten Malaka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah, menjelang pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/8/21) mengatakan pihaknya sudah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka dan penerapan surat keterangan (Tax Clearance) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Pemda Malaka Tahun anggaran 2021.
Lebih lanjut Bupati Simon mengatakan penandatangan MoU tersebut bertujuan memastikan hak kepemilikan lahan dan bangunan pemerintahan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai visi-misi dan program kerja kepemimpinan bersama Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, yang akrab dikenal Kim Taolin.
