ATAMBUA, Kilastimor.com-Penonaktifan atau penonjoban lima pejabat eselon 2 oleh Bupati Belu diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Adapun pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 yang diduga dilanggar yakni pasal 162 ayat 3.
Dalam ayat disebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri.
Terkait hal ini, Bupati Belu, Taolin Agustinus yang dikonfirmasi mengemukakan pihaknya bekerja dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang menafsirkan lain dipersilahkan,” bilangnya melalui pesan WA, Minggu (1/8/2021).
Dijelaskan, dalam penilaian pihaknya, semua sesuai aturan. “Dalam penilaian kami, sanksi yang ada, semua sesuai aturan,” ujarnya.
Masih menurutnya, penonjoban ini tidak ada urusan dengan UU 10 Tahun 2016. “Sanksi ini tidak ada urusan dengan UU 10 tahun 2016,” tukasnya.
