TIMOR

Jawaban Pemda Belu, Pengobatan Gratis dengan KTP Terintegrasi dengan BPJS

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, PAN dan Demokrat DPRD Belu, dalam sidang yang digelar, Selasa (3/8/2021).

Pemerintah dalam jawabannya atas pemandangan umum itu menyebutkan terkait sumber pendanaan, mekanisme penganggaran atas program pengobatan gratis menggunakan KTP mengacu pada UU 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dalam UU yang ada, mengamanatkan penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN.

Senada dengan hal tersebut, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengamanatkan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Jika dilihat, salah satu bagian dari RPJMD adalah materi muatan mengenai strategi, arah kebijakan dan program yang kemudian diintenalisasi dalam muatan kerangka pendanaan dan program perangkat daerah.

Baca Juga :   Tak Layak, Plt. Kadis P&K Malaka Pantau SMP Kristen Taaba

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top