ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidikan dugaan korupsi program sanitasi lingkungan pada Dinas PUPR Belu tahun anggaran 2017 terus berproses.
Polres Belu dalam penyidikan sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfons G. Loe Mau yang dikonfirmasi media ini, Selasa (14/9/2021) di ruang kerjanya mengatakan, kasus dugaan korupsi program sanitasi yang ditangani Polres Belu, telah dilimpahkan berkas perkara yang kedua kali dan sedang dalam penelitian jaksa.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Senin (12/9/2021) kemarin.
Disebutkan, berkas perkara para tersangka sebelumnya dikembalikan ke Polres Belu, karena dinyatakan belum lengkap atau P-18. “Namun Senin kemarin sudah dilimpahkan kembali dan sedang dilakukan penelitian,” paparnya.
Jika berkas yang dilimpahkan sesuai dengan petunjuk pihaknya, maka akan dinyatakan lengkap. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke Polres Belu. “Kalau sesuai dengan petunjuk, pastinya akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.
