ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2021 memotong atau merasionalisasi dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi Keluarga Peneriman Masyarakat (KPM) di Kabupaten Belu.
Berdasarkan KUA PPAS Perubahan APBD yang diajukan, Pemda memotong JPS yang sebelumnya sebesar Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 150.000 untuk masyarakat penerima manfaat sebanyak 6.577 KPM.
Pengurangan JPS itu terhitung bulan Oktober hingga Desember mendatang dan kini tengah dibahas bersama DPRD Belu.
Terkait pengurangan JPS tersebut, Fraksi Demokrat menyampaikan keberatannya.
“Kami Fraksi Demokrat DPRD Belu keberatan dengan adanya pengurangan JPS dari Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu perbulan, terhitung dr bulan Oktober hingga Desember,” ungkap Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).
Dia berharap pemerintah Kabupaten Belu mencari sumber pembiayaan atau melakukan penghematan, sehingga JPS bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 tidak dipotong.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu, Frans Saver Saka.
Dikemukakan, sesuai penjelasan pemerintah yakni Kadis Sosial menyebutkan, JPS untuk bulan Oktober hingga Desember 2021 direfocusing dari Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu.
