KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dan pimpinan DPRD Kota Kupang menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (28/9/2021) malam, dalam agenda Paripurna ke-VIII yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S. Sos.
Dalam tahapan persidangan yang berlangsung selama sehari penuh tersebut, anggota badan anggaran DPRD Kota Kupang juga menyoroti dan memberikan catatan terhadap beberapa hal dalam rancangan Kebijakan Umum angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang tahun 2021.
Salah satunya adalah mereka meminta pemerintah untuk mengkaji potensi peningkatan PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi reklame.
Anggota Banggar juga meminta Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan IMB serta meminta pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk mengurangi biaya pemeliharaan.
