KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021 tertanggal 8 September 2021 tentang pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Kota Kupang.
Disebutkan, berkenaan dengan belum ditetapkan dan diaturnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kupang oleh
Gubernur NTT berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa Kota Kupang berada pada PPKM Level 3 dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh
dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga
jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak
minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta
didik per kelas,
b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75%
(tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh
lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan
pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital
nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar,
toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar
loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan
handsanitizer;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, hand sanitizer; dan
