TIMOR

Wali Kota: Lurah Segera Data Warga yang Belum Divaksin. Ada Sanksi untuk ASN Pemkot Kupang

KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH memerintahkan para lurah dan camat se-Kota Kupang untuk segera mendata warga yang belum divaksin dalam satu dua hari ke depan.
Arahan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan covid 19 di Kota Kupang yang berlangsung secara virtual, Senin (13/9).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE,M.Si, para Asisten Sekda, segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang beserta para camat dan lurah.

Wali Kota dalam arahannya mengatakan pemerintah akan menargetkan 10 ribu warga yang belum divaksin. Oleh karena itu data warga yang belum divaksin tiap-tiap kelurahan nantinya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk kemudian diatur jadwal vaksinasinya di tiap kelurahan.

Wali Kota mengaku, saat ini Pemkot Kupang memiliki persediaan vaksin astra zeneca yang harus segera dimanfaatkan. Untuk itu masing-masing kelurahan akan dijatah 250-300 warga untuk divaksin baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua. Jadwal vaksinasi akan dimulai sejak Rabu (15/9) mendatang.
Para lurah dan camat juga diminta untuk memberikan edukasi kepada warga bahwa vaksin aztra zaneca aman untuk digunakan.

Selain warga masyarakat umum, Wali Kota juga menegaskan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memastikan semua staf dan keluarganya sudah divaksin, dibuktikan dengan sertifikat vaksin. ”Akan ada sanksi bagi pegawai yang belum divaksin dan mereka tidak diperbolehkan masuk kantor,” tegasnya. Sementara bagi warga atau pegawai yang karena alasan kesehatan tidak dapat divaksin harus dibuktikan dengan keterangan dokter.

Baca Juga :   Untuk Membangun, Pemda Malaka Butuh Dukungan Pemprov NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top