KEFAMENANU, Kilastimor.com-
Aliansi Mahasiswa Cipayung yang terdiri dari PMKRI, GMKI dan GMNI TTU melakukan aksi demonstrasi terhadap DPRD dan Pemda TTU, Jumat (29/10/2021).
Demonstrasi mengemuka dilantaran Aliansi Cipayung di TTU menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD 2021-2026 cacat hukum.
Koordinator Lapangan, Abraham Mabiligi saat ditemui mengatakan, dalam surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026 dalam poin 9 disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah teknis maka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Stratrgis (KLHS) RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Noomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.
“Sehingga, Perda RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan Peraturan. Dengan demikian Perda RPJMD batal demi hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati TTU pada Jumat (29/10/2021).
