EKONOMI

Operasi PKB, UPT Penda Malaka Terima Rp 637 Juta

BETUN, Kilastimor.com-Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Malaka siap mengamankan Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang keringanan pajak.

Upaya yang dilakukan dalam program Tax Amnesty sejak 15 Juli-22 Oktober ini dimana dilakukan operasi humanis tunggakan PKB bersama para pihak di Malaka. Hasil operasi yang dilakukan ini, raihan pemasukan untuk daerah dari setoran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 637.167.710.

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare,SS menyampaikan kepada media ini di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Betun, Senin (25/10/2021) lalu.

Dikatakan, terkait dengan program peningkatan PAD di Provinsi NTT maka upaya yang dilakukan adalah setiap jajaran UPT di daerah-daerah harus memiliki jiwa inovatif.

Berkenaan dengan itu, kata Clara, khusus di UPT Penda Malaka sudah ada dan telah berjalan beberapa program yakni Samsat Pasar (Sampar), program jemput bola (Jempola) dan KIE sejak Juli 2020. Ini merupakan program unggulan UPT Penda NTT Wilayah Malaka atau Samsat Malaka.

Baca Juga :   Simpanan Saham Kopdit Pintu Air Capai Rp 5.583.438.000.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top