“Terkait kegiatan hari ini adalah kerja sama. Sehingga bagaimana ini dibuatkan peraturan desa. Dimana para desa membuat suatu kerja sama yang baik memanfaatkan satu titik sumber air untuk di gunakan bersama sama oleh masyarakat desa setempat dan desa tetangga yang dimaksud,”. ujar Remigius Asa.
Dari kegiatan dimaksud juga dapat meningkatkan kapasitas kecamatan dan desa bersama-sama melakukan berkolaborasi menyediakan sumber air bersih kepada masyarakat setempat.
Remi Asa juga menjelaskan, sejak Tahun 2017 lalu, dianggarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dengan total kurang lebih 284.000.000, juga mendapat penambahan dana dari pemerintah pusat dan dimasukkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Malaka, guna penyiapan air bersih. (edy sumantri)
