TIMOR

Pemkot Kupang Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD, F-Golkar Apresiasi

KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.
Ketiga ranperda tersebut antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay saat membacakan tanggapan Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa (12/10) menjelaskan penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT menurutnya adalah undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang–undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Ditambahkan, besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020. Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 miliar lebih.

Baca Juga :   MUI Malaka Puji Pemda yang Selalu Peduli dengan Umat Muslim

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT menurutnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum, sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/ pemerintah daerah.

Saat ini cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik. Oleh karena itu, PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi baik melalui kerjasama dengan masyarakat dan lembaga secara optimal serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang antara lain Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam). Disamping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top