KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi/Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (19/10).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., di dampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, SE., M.Si., dan dihadiri secara virtual oleh para Sekretaris Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Para Kepala Bagian pada Setda Kota Kupang, Sekretaris Camat, Kepala UPT Puskesmas dan Lurah se-Kota Kupang serta para akademisi.
Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel.
Pemerintah dituntut untuk menyediakan akses terhadap informasi publik yang cepat, tepat dan kredibel. Oleh karena itu pemerintah mewajibkan setiap lembaga publik untuk mengelola informasi publik dan mendokumentasikannya secara berkualitas dan profesional. Layanan informasi publik dan pendokumentasiannya akan dikelola oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Saya menyambut baik dan secara khusus mengapresiasi Dinas Kominfo Kota Kupang sebagai institusi yang berfungsi untuk mengelola informasi dan komunikasi publik atas terselenggaranya kegiatan ini. Terima kasih juga saya sampaikan kepada peserta atas atensi dan semangat dalam mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kita selaku pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat khususnya dalam pengelolaan dan penyediaan informasi yang berkualitas,” ungkap Wali Kota.
