KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menerbitkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Kupang.
Dalam surat edaran dengan Nomor: 078/HK.443.1/X/2021 tertanggal 5 Oktober menyebutkan,
menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 4 Oktober 2021, yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 2 dan analisis situasi perkembangan Covid-19 berdasarkan Zonasi di Kota Kupang dari tanggal 27 September 2021 sampai dengan 3 Oktober 2021 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan Laporan Satgas
dalam melakukan Operasi Penegakan Covid-19 di Kota Kupang tanggal 27
September 2021 sampai dengan 3 Oktober 2021, maka dilakukan dengan
menerapkan Pengaturan PPKM Level 2.
Kriteria Zonasi dengan ketentuan sebagai berikut
a. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan)
1) Untuk Wilayah yang dari Zona Hijau, kegiatan belajar mengajar teknis sesuai surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Penerapan Protokol kesehatan lebih ketat; dan
2) Untuk Wilayah yang berada dalam Zona Orange, melaksanakan menerapkan Pengaturan PPKM Level 2 dengan kriteria Zonasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan)
1) Untuk Wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan
pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dengan Penerapan Protokol kesehatan secara
lebih ketat; dan Untuk Wilayah yang berada dalam Zona Orange, melaksanakan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui
Pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi Satuan
Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas
dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
dan
b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan
dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
