BETUN, Kilastimor.com-DPRD Malaka resmi menutup sidang II dengan agenda tunggal yakni pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2021 yang diajukan Pemerintah.
Penetapan Perda APBD Perubahan 2021 diagendakan 18 Oktober 2021.
Sekda Malaka, Donatus Bere, SH mewakili Bupati dan Wabup Malaka pada penutupan Sidang II DPRD Malaka, Selasa (12/10/2021) menegaskan, sidang II DPRD Kabupaten Malaka dibuka pada 21 September 2021 dengan agenda tunggal yaitu pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2021 yang diajukan Pemerintah.
Dengan penutupan sidang II, langkah selanjutnya adalah penetapan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2021.
Sekda Malaka mengharapkan agar perlu langkah percepatan penetapan APBD Perubahan TA 2021 dengan harapan anggaran perubahan tersebut segera dieksekusi, apalagi yang berkaitan dengan belanja modal.
“Atas nama Bupati dan Wabup, kami menyampaikan apresiasi dan salut kepada DPRD Kabupaten Malaka yang terus bersinergi serta mendukung penuh Pemkab Malaka dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan,” bilangnya.
