BETUN, Kilastimor.com-Polres Malaka akhirnya menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Hieronimus Vincentius Seran sebagai tersangka. Hieronimus Vincetius Seran (HVS) yang merupakan ASN di Malaka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Malaka. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari SH, saat dihubungi media ini, Sabtu (16/10/2021) membenarkan kasus tersebut.
Menurut Jamari, pihakya sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka pengeroyokan, Jumat (15/10/2021) kemarin, selama 7 jam, terhitung pukul 9:00 Wita sampai 15.00 Wita.
“Penganiayaan diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka, diantaranya Rokhus Gonzales Funay Seran (ASN),
Adelbertus Funay Seran dan
Johannes Ardi Selem,” papar dia.
