ATAMBUA, Kilastimor.com-Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin memberi komentar atas surat yang ditandatangani Bupati Belu, Taolin Agustinus terkait tenaga kontrak (Teko) di Kabupaten Belu.
Dalam surat Bupati Belu tertanggal 18 November 2021 dengan jelas menyatakan tenaga kontrak terhitung 1 Januari 2022 diberhentikan. Sedangkan untuk untuk perekrutan kembali, menunggu informasi lanjutan.
Kepada media ini, Kamis (18/11/2021), Sekda menjelaskan, surat tersebut bukan untuk pemberhentian teko, tetapi mengingatkan pimpinan OPD untuk memberitahukan kepada masing-masing teko diinstansinya bahwa kontrak teko sesuai perjanjian kerja berlaku 1 tahun dari Januari sampai dengan Desember 2022.
Dalam surat itu juga memerintahkan para pimpinan OPD untuk mengambil langkah-langkah antisipasi apabila kontrak teko berakhir, seperti mengidentifikasi tugas-tugas pelayanan publik apa saja sehingga jika berakhir kontrak teko, pelayanan publik tidak terganggu.
Ia melanjutkan, karena kontrak berakhir Desember, otomatis kalo berhenti. Untuk informasi perekrutan menyusul. “Informasi perekrutan menyusul setelah surat ini,” tuntasnya.
