BETUN, Kilastimor.com-PT. Suklam Maju Mandiri gencar melakukan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam Wilayah Kota Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka dan sekitarnya.
Sesuai kontrak yang sudah ditandatangani, batas waktu pelaksanaan pekerjaan akan berakhir pada 21 Desember 2021. Namun PT. suklam Maju Mandiri melalui Kuasa Drektur, Petrus Oematan, menyanggupi bahwa pelaksanaan pekerjaan selesai lebih cepat yakni 15 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aloysius Payong di Betun, Kamis (11/11/2021).
Menurut Aloysius, pekerjaan pamasangan lampu PJU di Kota Betun dan sekitarnya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 1,6 miliar.
“Pemasangan lampu PJU di Kota Betun dan sekitarnya merupakan wujud perhatian Pemkab Malaka terhadap pemenuhan hak masyarakat yang telah membayar pajak penerangan jalan. Pemasangan Lampu PJU dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021,” katanya.
