HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka dan BB Pengeroyokan ASN di Malaka Dilimpahkan ke Kejari Belu Jumat Besok

Ilustrasi

BETUN, Kilastimor.com-Tersangka pengeroyokan, Rocus Gonsales Funay Seran yang kini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Malaka bersama kedua tersangka lainnya, bakal segera dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu.

Ketiganya dinyatakan tersangka, karena diduga mengeroyok Hieronimus Vincentius Seran salah satu ASN Malaka dan terancam hukuman penjara 5,6 tahun sesuai pasal 170 KUHP.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Malaka, Kamis (25/11/21) pagi mengatakan berkas perkara sudah dikirim dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Belu. Sehingga, tahap selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) harus diserahkan ke kejaksaan.
“Segera kita serahkan tersangka dan BB. Waktunya, nanti pastinya bisa tanyakan ke pak Kasat (Kasat Reskrim-red),” kata Kapolres Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim,) Iptu Jamari, SH,MH, ketika dihubungi wartawan via telp selulernya, Kamis (25/11/2021) mengatakan, penyerahan tersangka Rocus dan dua tersangka lain, termasuk BB kasus pengeroyokan terhadap ASN Malaka segera dilimpahkan. “Besok Jumat (26/11/21) kita serahkan tersangka (red, Rocus, cs) dan barang bukti ke Kejari Belu,” kata Iptu Jamari sambil memperkenankan media untuk mempublikasikan.

Baca Juga :   Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Melki Laka Lena Minta Sikap Resmi Polri, Kejagung dan BPK

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top