BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH. bersama Ombudsman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Publik.
Bupati Simon dalam keterangan persnya menyebutkan, pihaknya fokus upaya pemberantasan korupsi pada pencegahan sebagai tindak lanjut Program Audit 100 Hari Kerja dalam masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S. Sos.
Bupati mengungkapkan, rahasia Program Audit 100 Hari Kerja setelah menandatangani nota kesepakatan tentang pelayanan publik bersama Ombudsman Pusat di sela-sela acara peringatan HUT NTT di Aula El Tari, Kupang, Senin (20/12/2021).
Dikatakan, MoU itu diteken dalam rangka meningkatkan kontrol publik terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Upaya penanggulangan Tipikor lebih menekankan pada pencegahan. “Tipikor, istilah saya lebih baik mencegah dari pada menjerat orang untuk masuk penjara. Saya tegas dan sepakat Tipikor harus dicegah. Namun, pencegahannya tidak harus masukan orang dalam hotel prodeo (red, rumah tahanan),” kata Bupati Simon dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
