ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) dilingkup Pemda Belu mendapat penolakan dari Fraksi Partai DemokrT (F-PD) DPRD Belu.
Sejumlah alasan menjadi dasar penolakan terhadap rencana pemberhentian teko oleh Bupati Belu.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka dalam release yang diterima media ini, Kamis (23/12/2021) menyebutkan, pemberhentian teko yang telah mengabdi selama ini, sangat tidak masuk akal dan tidak humanis. Pasalnya, para teko telah mengabdikan diri untuk membantu pelayanan pemerintahan selama ini. “Kita tahu, masa kontrak hanya satu tahun, mulai 1 Januari-hingga 31 Desember 2021. Tapi kalau seleksi hanya untuk menggeser orang yang sudah mengabdi, jelas ini sangat merugikan teko yang ada,” bilang pria yang karib disapa Apin Saka itu.
Dikemukakan, ada beberapa alasan mendasar bagi Fraksi Partai Demokrat menolak rencana tersebut.
Pertama, anggaran untuk 1.814 teko telah dianggarkan dalam APBD 2022 mendatang. Dengan demikian, alasan kekurangan anggaran tidak dapat diterima atau ditolak. “1.814 teko pada OPD yang ada, wajib dipertahankan dan tidak perlu menggiring opini negatif untuk memberhentikan para teko,” tegasnya.
Alasan berikutnya terang F-PD, pemberhentian para teko, akan menyebabkan bertambahnya pengangguran. Hendaknya Pemda berusaha mencari investor guna berinventasi di Belu, sehingga menyerap tenaga kerja, bukan sebaliknya menambah pengangguran.
Lebih dari itu, pemberhentian para teko, akan menyebabkan peluang mereka mengikuti tes PPPK hilang. Kalau tidak berlanjut kontrak para teko, sudah pasti tidak bisa ikut tes PPPK. “Kita jangan tutup peluang para teko menjadi ASN,” timpalnya.
Menurut F-PD lanjutnya, argumentasi penerimaan teko melalui seleksi sangat mengada-ada, sebab para teko saat ini telah memiliki pengalaman dibanding rekrutan baru. Pemberhentian teko nanti, dinilai hanya untuk meloloskan kepentingan politik balas budi dalam pilkada 2020 lalu. “Melihat fenomena yang ada, jelas merugikan teko yang telah mengabdi selama ini,” ujarnya.
