ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus penikaman yang menyebabkan staf BNI Atambua, Yogi Liunome tewas, ditingkatkan ke tahap penyidikan Dalam tahap penyidikan itu, Satreskrim Polres Belu menetapkan Jose Nunu Talopo Maia (JN) sebagai tersangka.
JN diduga menikam korban Yogi pada Sabtu (25/12/2021) malam lalu.
Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku yakni tentang pembunuhan dan penganiayaan serta undang-undang darurat tentang menguasai atau memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Kasus sudah dinaikan ke penyidikan dan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancamannya 15 tahun, subsider pasal 531 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia juncto UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancamannya 10 tahun tentang menguasai senjata tajam tidak memiliki izin. Nantinya hukumannya kita menunggu dari pengadilan,” bilang Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K mengungkap hal itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK dalam press release yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa (28/12/2021).
Terkait motif kata Kapolres, pelaku saat itu tidak terima korban adu mulut dengan saksi berinisial Yudha yang merupakan adik pelaku.
“Jadi sebenarnya motif ini salah paham,” katanya.
