ATAMBUA, Kilastimor.com-Kabag Umum Setda Belu, Yasinta Rinjani Bria telah menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian 60 Tenaga Kontrak (Teko) pada bagian tersebut. Hal itu termuat pada surat tertanggal 25 November 2021 lalu.
Dalam surat dengan Nomor BU.010/65/X1/2021 yang copyannya diterima media ini menyebutkan,
menindaklanjuti surat Bupati Belu Nomor BKPSDMD 870 982/X1/2021
Tanggal 18 November 2021 Perihal Pemberitahuan serta memperhatikan lampiran l, Pasal 7 keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD 816.2 /28 KEP I/ 2021 Tanggal 1 Februari 2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini disampaikan kepada saudara-saudari bahwa jangka waktu perjanjian kontrak kerja dengan Bupati Belu Tahun 2021 berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021.
Dengan demikian terhitung tanggal 1 Januari 2022 saudarai tidak lagi melaksanakan tugas sebagai tenaga kontrak pada Pemerintah Kabupaten Belu.
