POLITIK

Bakal Gelar Aksi Berjilid-Jilid, Simpatisan Jeriko Audiens dengan Polresta

Simpatisan Jeriko pose di depan Mako Polresta Kupang.

KUPANG, Kilastimor.com-Kejadian yang dialami Simpatisan Jeriko saat menyampaikan aspirasi untuk menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, Sabtu (5/2/2022) lalu di Depan Hotel Grand Mutiara menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran hingga Ketua Umum Partai Demokrat menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore dalam press realese yang diterima media ini, Jumat (11/2/2022) menuturkan, dirinya bersama dengan beberapa orang simpatisan baru saja menemui jajaran Polres Kupang Kota guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri.

Heri membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.

Baca Juga :   Dibawah Rintik Hujan, Ampera Seke Selan dan Yan Tanaem Daftar ke KPU TTS

Mantan Ketua BEM Universitas Flores ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya bentuk kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Menurut Heri, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat izin dari Satgas Covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top