KUPANG, Kilastimor.com-Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/2/2022).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH,MH, Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba,SH,MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH beserta pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu. “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya. Ditambahkannya, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp 66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp 200–Rp 300 miliar.
