HUKUM & KRIMINAL

Enam PPLN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Belu Senin Nanti

AKP Sujud Alif Yulamlam

ATAMBUA, Kilastimor.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Belu menetapkan tiga Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bersama tiga orang kurir sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu, melakukan perjalanan dari Timor Leste secara illegal, untuk menghindari kewajiban karantina sebagaimana ditetapkan oleh Pemda Belu. Sedangkan tiga tersangka lain membantu tiga PPLN masuk secara illegal dari luar negeri.

Adapun tiga PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Fitriani Amir (35), Aprilia Rumayanti (19), H. Hermansya Amir (35). Sementara tiga tersangka lain selaku kurir yakni, Albertus Klau (34), Yohanes Leki (34) dan Damianus Untung Resi (28).

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam dalam keterangan persnya, Jumat (25/2/2022) di ruang kerjanya.

Dikemukakan, tiga tersangka PPLN itu merupakan warga Indonesia yang bekerja di Timor Leste. Mereka kembali ke Indonesia, untuk mengikuti acara pernikahan saudaranya di Sulawesi. Dan untuk menghindari karantina, maka mereka memilih jalur illegal dengan meminta bantuan tiga warga Motaain, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Mutasi di Polres Malaka, IPDA Mather Klau Jadi Kasat Lantas

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top