TIMOR

Kasus Pengoroyokan Disidangkan, Kabag Pemerintahan Setda Malaka jadi Terdakwa

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus dugaan pengerorokan yang menyeret, Rochus Gonzales Funay Seran yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka saat ini dan kawan-kawan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Atambua.
Kasus tersebut disidangkan setelah dinyatakan P-21 dan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu ke PN Atambua, beberapa waktu lalu.

Korban tindakan pidana pengeroyokan terhadap HVS alias Rony Seran kepada wartawan usai sidang PN Atambua di Betun, awal pekan ini mengatakan sudah mengikuti sidang perdana kasus yang menetapkan Rochus, cs sebagai terdakwa di PN Atambua, Rabu (2/2/22) siang.

Dirinya menghadiri sidang sesuai undangan dari JPU Kejari Belu sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam sidang tersebut, Rony menyampaikan beberapa hal terkait pertanyaan hakim di antaranya saling memaafkan para tersangka. Menurutnya, secara manusiawi dan orang beriman perbuatan yang diduga melibatkan para tersangka bisa dimaafkan. Akan tetapi, dirinya tegas meminta agar proses penegakan hukum terus dilakukan PN Atambua sehingga kasusnya menjadi terang-benderang.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU Kejari Belu dan hakim PN Atambua atas perhatiannya, sehingga proses hukum kasus yang menimpanya dapat dilanjutkan. “Saya minta kasusnya dilanjutkan hingga proses hukum seadil-adilnya,” kata Rony yang hadir dalam sidang PN Atambua sebagai saksi korban.

Baca Juga :   Heran......Ada Pimpinan SKPD Disposisi Surat Kepada Bupati. SBS: Kita akan Latih Tata Naskah Bagi Para Pejabat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top