ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemda Belu dikabarkan menghentikan proses rekrutmen Tenaga Kontrak (Teko) 2022. Hal ini menyusul penghapusan tenaga honorer atau teko terhitung tahun 2023 mendatang, sebagaimana perintah PP 49 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018 menyebutkan, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.
Terkait informasi itu, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi Rabu (2/2/2022) untuk penerimaan teko 2022 tetap berlanjut.
“Kita sudah proses, sementara berjalan,” bilanya melalui pesan WA.
