ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua bakal mendeportasi, Fang Hanjun Bin Fang Guo HE kelahiran Henan, China, 3 September 1987, yang telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 2,6 tahun di Lapas Kelas IIb Atambua.
Kepala Imigrasi Atambua, K.A. Halim dalam press release kepada media ini, Selasa (1/2/2022) menyebutkan, sekira pukul 09.30 Wita, Tim Inteldakim yang diwakili Kasubsi Penindakan Keimigrasian beserta dua staf berangkat menuju ke Lapas Kelas IIb Atambua untuk menindaklanjuti adanya informasi terkait adanya satu warga negara asing asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman, sekaligus melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA tersebut.
Setibanya di Lapas Atambua, Tim Inteldakim diterima oleh Kasi Binadik dan Gatja di Lapas Kelas IIb Atambua untuk memperoleh informasi terkait hal tersebut.
