ATAMBUA, Kilastimor.com-Imigrasi Atambua kembali mendeportasi WNA asal Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Motaain, Rabu (9/2/2022).
WN Timor Leste, Suster Isabel Mendonca Araujo PMM (31) merupakan biarawati Katolik dari Kongregasi PMM yang berkarya di Wedomu, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran persnya yang diterima media ini menyebutkan, berkenaan dengan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, maka Tim Inteldakim melakukan tindakan administrasi Keimigrasian berupa mendeportasi WN Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Motaain.
